Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

MESJID MUHAMMADIYAH SANGSO: DARI SAMALANGA KE MABES POLRI

 

Lentera MU Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah Bireuen dr. H. Athaillah A. Latief Sp.OG melakukan audiensi dengan Kepala Posko Presisi Irjen Pol. Slamet Uliandi Kamis/22/12/22 di Lantai III Gedung Bareskrim Mabes Polri. Pertemuan yang didampingi oleh Direktur LBH PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho dan Perwakilan Pengurus Muhammadiyah Wilayah-Pusat bertujuan untuk mendiskusikan larangan pendirian Mesjid Muhammadiyah Sangso Samalanga. Tindakan diskriminatif oleh kelompok mayoritas dominan-baca: kaum sarungan- dan ketidaktegasan pejabat daerah dalam menangani masalah tersebut menjadi topik utama pertemuan ini.

Dalam pertemuan itu dr Athaillah A. Latief Sp.OG menjelaskan bahwa pendirian Mesjid di Sangso merupakan komitmen organisasi untuk menjawab kebutuhan warga Muhammadiyah di Kecamatan Samalanga dan sekitanya. Selain itu ia menegaskan bahwa mesjid yang akan dijadikan sebagai tempat ibadah dan basis pergerakan da’wah tetap terbuka bagi semua jama’ah. Muhammadiyah dengan slogan berkemajuan tidak menerapkan prinsip eklusif (tertutup) dalam lalu lintas keagamaan. Andanya perbedaan yang sifatnya furu’iyah dalam ranah fiqh dan perbedaan pola peribadatan yang diterapkan di beberapa masjid, menjadi alasan mengapa Mesjid Muhammadiyah Sangso harus dibangun.

Dalam forum yang sama,  A. Malik Moesa salah satu perwakilan PWM Aceh menegaskan bahwa perbedaan pemahaman terhadap nilai agama seharusnya tidak menjadi sumber perpecahan dalam masyarakat. Setiap golongan masyoritas dominan diharapkan tidak memposisikan diri sebagai penguasa, tetapi harus menghormati kelompok minoritas.  

Muhammadiyah bukanlah organisasi “kacangan” dalam kancah percaturan pergerakan sosial-pendidikan-keagamaan-, tetapi sebuah lokomotif raksasa yang telah menerobos beberapa orde dan telah berkotribusi dalam semua aspek kehidupan sehingga diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. Seharusnya pemerintah daerah bersikap tegas terhadap massa yang berpikir destruktif dan kelompok yang terlalu kaku dalam memahami dokrin-dokrin agama. Mendirikan masjid merupakan salah perwujudan amal shalih, sehingga tidak ada alasan bagi muslim manapun untuk melarangnya.

Menanggapi hal itu, Slamet Uliandi menyatakan akan menindalanjuti dan mendalami masalah yang disampaikan tersebut. Selain itu ia memastikan bahwa aparat hukum akan bertindak dengan standar presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan) dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada.

AUDIENSI DENGAN KOMNAS HAM

Setelah menyambangi Mabes Polri, audiensi dilanjutkan dengan KOMNAS HAM di lantai III Gedung KOMNAS HAM Latuharhary Menteng Jakarta Pusat. Pertemuan ini juga membahas permasalahan diskriminasi beragama dalam sudut pandang makro dan mikro. Menanggapi hal itu, Ubaid Tanthowi selaku Wakil Ketua KOMNAS HAM menyatakan bahwa permasalahan intolerasi beragama menjadi program perioritas KOMNAS HAM Masa Jabatan 2022-2027.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KOMNAS HAM Atnike Nova Sigiro menyatakan bahwa mediasi merupakan cara yang paling bijak dalam menyelesaikan masalah ini. Komisioner Bidang Pemantauan Ulli Parulian Sihombing menyatakan bahwa mereka akan memanggil semua pihak yang menghalangi pembangunan mesjid dan pihak berwewenang di daerah untuk dimintai keterangan.   

           Pertemuan ini menjadi starting point pembangunan Mesjid Muhammadiyah Sangso. Tim dari Presisi Mabes Polri dan KOMNAS HAM akan berkolaborasi di lapangan untuk mengungkap dalang pelarangan pembangunan Mesjid, apakah berasal dari pemuka agama yang selama ini duduk manis di menara gading dan titahnya menjadi sebuah kemutlakan atau tokoh politik yang berkoar-koar mengatas namakan agama untuk kepentingan kekuasaan?.     

 

 

 

 

 

 

 

Post a Comment for "MESJID MUHAMMADIYAH SANGSO: DARI SAMALANGA KE MABES POLRI"