MESJID MUHAMMADIYAH SANGSO: DARI SAMALANGA KE MABES POLRI
Lentera MU Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah
Bireuen dr. H. Athaillah A. Latief Sp.OG melakukan audiensi dengan Kepala Posko
Presisi Irjen Pol. Slamet Uliandi Kamis/22/12/22 di Lantai III Gedung Bareskrim
Mabes Polri. Pertemuan yang didampingi oleh Direktur LBH PP Muhammadiyah Taufiq
Nugroho dan Perwakilan Pengurus Muhammadiyah Wilayah-Pusat bertujuan untuk
mendiskusikan larangan pendirian Mesjid Muhammadiyah Sangso Samalanga. Tindakan
diskriminatif oleh kelompok mayoritas dominan-baca: kaum sarungan- dan ketidaktegasan
pejabat daerah dalam menangani masalah tersebut menjadi topik utama pertemuan
ini.
Dalam pertemuan itu dr Athaillah A.
Latief Sp.OG menjelaskan bahwa pendirian Mesjid di Sangso merupakan komitmen
organisasi untuk menjawab kebutuhan warga Muhammadiyah di Kecamatan Samalanga
dan sekitanya. Selain itu ia menegaskan bahwa mesjid yang akan dijadikan
sebagai tempat ibadah dan basis pergerakan da’wah tetap terbuka bagi semua jama’ah.
Muhammadiyah dengan slogan berkemajuan tidak menerapkan prinsip eklusif
(tertutup) dalam lalu lintas keagamaan. Andanya perbedaan yang sifatnya furu’iyah
dalam ranah fiqh dan perbedaan pola peribadatan yang diterapkan di beberapa
masjid, menjadi alasan mengapa Mesjid Muhammadiyah Sangso harus dibangun.
Dalam forum yang sama, A. Malik Moesa salah satu perwakilan PWM Aceh
menegaskan bahwa perbedaan pemahaman terhadap nilai agama seharusnya tidak
menjadi sumber perpecahan dalam masyarakat. Setiap golongan masyoritas dominan diharapkan
tidak memposisikan diri sebagai penguasa, tetapi harus menghormati kelompok
minoritas.
Muhammadiyah bukanlah organisasi “kacangan”
dalam kancah percaturan pergerakan sosial-pendidikan-keagamaan-, tetapi sebuah
lokomotif raksasa yang telah menerobos beberapa orde dan telah berkotribusi
dalam semua aspek kehidupan sehingga diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. Seharusnya
pemerintah daerah bersikap tegas terhadap massa yang berpikir destruktif dan kelompok
yang terlalu kaku dalam memahami dokrin-dokrin agama. Mendirikan masjid merupakan
salah perwujudan amal shalih, sehingga tidak ada alasan bagi muslim manapun untuk
melarangnya.
Menanggapi hal itu, Slamet Uliandi
menyatakan akan menindalanjuti dan mendalami masalah yang disampaikan tersebut.
Selain itu ia memastikan bahwa aparat hukum akan bertindak dengan standar
presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan) dalam
menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada.
AUDIENSI DENGAN KOMNAS HAM
Setelah menyambangi Mabes Polri, audiensi
dilanjutkan dengan KOMNAS HAM di lantai III Gedung KOMNAS HAM Latuharhary
Menteng Jakarta Pusat. Pertemuan ini juga membahas permasalahan diskriminasi
beragama dalam sudut pandang makro dan mikro. Menanggapi hal itu, Ubaid
Tanthowi selaku Wakil Ketua KOMNAS HAM menyatakan bahwa permasalahan intolerasi
beragama menjadi program perioritas KOMNAS HAM Masa Jabatan 2022-2027.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua
KOMNAS HAM Atnike Nova Sigiro menyatakan bahwa mediasi merupakan cara yang
paling bijak dalam menyelesaikan masalah ini. Komisioner Bidang Pemantauan Ulli
Parulian Sihombing menyatakan bahwa mereka akan memanggil semua pihak yang
menghalangi pembangunan mesjid dan pihak berwewenang di daerah untuk dimintai
keterangan.
Pertemuan ini menjadi starting point
pembangunan Mesjid Muhammadiyah Sangso. Tim dari Presisi Mabes Polri dan KOMNAS
HAM akan berkolaborasi di lapangan untuk mengungkap dalang pelarangan
pembangunan Mesjid, apakah berasal dari pemuka agama yang selama ini duduk manis
di menara gading dan titahnya menjadi sebuah kemutlakan atau tokoh politik yang
berkoar-koar mengatas namakan agama untuk kepentingan kekuasaan?.
Post a Comment for "MESJID MUHAMMADIYAH SANGSO: DARI SAMALANGA KE MABES POLRI"